Data Kesehatan = Data Spesifik
UU PDP membedakan data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data kesehatan dan data biometrik masuk kategori spesifik — jenis data yang bila bocor dampaknya paling merugikan bagi pemiliknya, sehingga menuntut perlindungan lebih ketat: enkripsi saat transit (HTTPS), pembatasan akses per peran, dan pencatatan setiap akses.
Bagaimana dengan Pasien Gawat Darurat?
Artinya, sistem RME yang baik tidak boleh menghalangi penyimpanan data pertolongan gawat darurat hanya karena persetujuan tertulis belum ada. Yang wajib dicatat: identitas nakes penanggung jawab, alasan kondisi darurat, dan waktu — persetujuan keluarga menyusul sebagai ratifikasi.
Prinsip yang Wajib Dipraktikkan Klinik
- Minimalisasi data — cantumkan hanya yang diperlukan. Contoh: surat sakit tidak memuat diagnosis kecuali pasien memintanya.
- Akuntabilitas — setiap pembukaan data pasien tercatat: siapa, kapan, dari mana. Termasuk saat invoice dibagikan via WhatsApp: ke nomor mana dan kapan.
- Pembatasan akses — petugas loket tidak perlu (dan tidak boleh) membaca catatan klinis; cukup data registrasi.
- Keamanan teknis — HTTPS wajib, kata sandi ter-hash, sesi terbatas waktu.
- Persetujuan yang sah — persetujuan bisa tertulis maupun terekam elektronik; keduanya berkekuatan hukum sama.
Kesimpulan
Kepatuhan UU PDP bukan beban tambahan — ia justru melindungi klinik dari risiko hukum dan membangun kepercayaan pasien. Klinik yang bisa menunjukkan jejak audit rapi berada di posisi jauh lebih kuat ketika terjadi sengketa.