RM-2026-000147 NIK 3201******** ICD-10: J06.9 TTD Nakes

REGULASI · PERMENKES 24/2022 · 5 MENIT BACA

RME Kini Wajib: Apa Artinya bagi Klinik Anda?

Sejak Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 berlaku, rekam medis elektronik (RME) bukan lagi pilihan modernisasi — melainkan kewajiban hukum bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik dan praktik mandiri.

Dari Kertas ke Digital: Kewajiban, Bukan Tren

Pasal 3 Permenkes 24/2022 menyatakan setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik. Artinya, map kertas yang menumpuk di rak loket secara bertahap harus digantikan sistem digital yang aman, tertelusur, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Satu pasien, satu nomor rekam medis seumur hidup. Permenkes 24/2022 mewajibkan sistem penomoran unit numbering: nomor RM yang sama dipakai untuk semua jenis kunjungan — rawat jalan, gawat darurat, maupun rawat inap. NIK pada e-KTP menjadi kunci pencarian pasien.

Tanda Tangan Siapa yang Wajib?

Banyak yang keliru mengira setiap entri rekam medis butuh tanda tangan pasien. Pasal 16 ayat (2) justru menegaskan: yang wajib tercantum pada setiap pengisian informasi klinis adalah nama, waktu, dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan. Tanda tangan elektronik pasien adalah fitur tambahan (Pasal 31), bukan syarat setiap transaksi — desain sistem yang memaksa pasien menandatangani segalanya justru menyalahi semangat aturan, terutama pada kondisi gawat darurat.

Bagaimana dengan Koreksi Catatan?

Manusia bisa salah ketik. Permenkes 24/2022 mengaturnya: bila terjadi kesalahan pencatatan, tenaga kesehatan pemberi pelayanan dapat melakukan perbaikan — dan prinsip integritas menuntut perubahan hanya dilakukan oleh pihak yang berhak. Praktik terbaik sistem RME: koreksi disimpan sebagai versi baru, versi lama tetap utuh dan tertelusur, lengkap dengan alasan koreksinya.

Checklist Kesiapan Klinik

Sumber & Rujukan

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — peraturan.bpk.go.id
  2. Platform SATU SEHAT, Kementerian Kesehatan RI — satusehat.kemkes.go.id

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum maupun nasihat medis. Untuk keputusan hukum/klinis, konsultasikan dengan profesional yang berwenang.

Klinik Anda siap patuh regulasi?
Satria Medica dirancang dari pasal — bukan sekadar jargon.
Kenali Satria Medica