Dari Kertas ke Digital: Kewajiban, Bukan Tren
Pasal 3 Permenkes 24/2022 menyatakan setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik. Artinya, map kertas yang menumpuk di rak loket secara bertahap harus digantikan sistem digital yang aman, tertelusur, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Tanda Tangan Siapa yang Wajib?
Banyak yang keliru mengira setiap entri rekam medis butuh tanda tangan pasien. Pasal 16 ayat (2) justru menegaskan: yang wajib tercantum pada setiap pengisian informasi klinis adalah nama, waktu, dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan. Tanda tangan elektronik pasien adalah fitur tambahan (Pasal 31), bukan syarat setiap transaksi — desain sistem yang memaksa pasien menandatangani segalanya justru menyalahi semangat aturan, terutama pada kondisi gawat darurat.
Bagaimana dengan Koreksi Catatan?
Manusia bisa salah ketik. Permenkes 24/2022 mengaturnya: bila terjadi kesalahan pencatatan, tenaga kesehatan pemberi pelayanan dapat melakukan perbaikan — dan prinsip integritas menuntut perubahan hanya dilakukan oleh pihak yang berhak. Praktik terbaik sistem RME: koreksi disimpan sebagai versi baru, versi lama tetap utuh dan tertelusur, lengkap dengan alasan koreksinya.
Checklist Kesiapan Klinik
- Sistem RME dengan penomoran unit (satu pasien = satu nomor RM).
- Setiap entri klinis otomatis mencatat nama, waktu, dan identitas nakes.
- Hak akses per peran: loket tidak membaca isi klinis, resep hanya dokter, dispensing hanya apoteker.
- Jejak audit untuk setiap pembukaan data pasien.
- Registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Kesehatan.
- Kesiapan integrasi platform SATU SEHAT.